Selamat Datang di Website Resmi MTSN 6 Merangin # PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH TAHUN 2024 # Assalamualaikum Wr Wb # PENERIMAAN PESESTA DIDIK BARU (PPDB) # SELAMAT DATANG DI MTsN 6 MERANGIN
Diposting Pada: Rabu, 25 September 2024

Supervisi Kepala dan Wakil Kepala Bidang Kurikulum MTs Negeri 6 Merangin Terhadap Wahyuni Ekowati

Supervisi Kepala dan Wakil Kepala Bidang Kurikulum MTs Negeri 6 Merangin Terhadap Wahyuni Ekowati

Pada tanggal 25 September 2024, Kepala MTs Negeri 6 Merangin, M. Zhaharil Fikri, dan Wakil Kepala Bidang Kurikulum, Bapak Suherman, melakukan supervisi terhadap proses pembelajaran yang dipimpin oleh Wahyuni Ekowati, guru Bahasa Indonesia. Supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi metode pengajaran dan interaksi siswa dalam kelas.

Selama kegiatan, Wahyuni menunjukkan penggunaan media pembelajaran yang inovatif dan pendekatan yang mendukung partisipasi aktif siswa. Hasil observasi menunjukkan bahwa Wahyuni telah berhasil menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, dan diberikan beberapa saran untuk meningkatkan keterlibatan siswa lebih lanjut. Kepala dan Wakil Kepala berharap, dengan evaluasi ini, Wahyuni dapat terus mengembangkan kompetensinya demi kualitas pendidikan yang lebih baik di MTs Negeri 6 Merangin.

Penulis: Mrf

 


523x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. majelis guru MTsN 6 Merangin, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda berserta siswa siswi MTsN 6 Merangin Ta'ziah kerumah Alan 114x dibaca
  2. MTsN 6 Merangin Kirim Siswa ke Olimpiade Bahasa Arab Jambi 39x dibaca
  3. Kecil-kecil cabe rawit Tim Voli Putri MTsN 6 Merangin Tampil Hebat di Turnamen Desa Sumber Agung 114x dibaca
  4. MTsN 6 Merangin Mengadakan Senam Rutin Hari Kamis dengan Penuh Semangat 98x dibaca
  5. MTs Negeri 6 Merangin Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1446 Hijriah** 202x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Merangin dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 6 Merangin

Mars Madrasah