REGULASI PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN
DOKUMENTASI WEBSITE MTSN 6
MERANGIN
Undang-Undang
(UU) Nomor 14 Tahun 2008 : Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 :
Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi
Publik
1.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (unduh).
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (unduh).
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (unduh)
4.
Peraturan Komisi Informasi
Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik (unduh).
5.
Peraturan Komisi Informasi
Pusat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi publik (unduh).
6.
Peraturan Menteri dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalamNegeri dan Pemerintahan Daerah
(unduh)
·
Tujuan Pengelolaan Informasi
Mengatur pengelolaan informasi
dan dokumentasi di website untuk meningkatkan efisiensi, transparansi
dan akuntabilitas.
·
Lingkup
Regulasi ini berlaku bagi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) dan semua pihak terkait.
·
Definisi:- Informasi: data,
dokumen dan materi lainnya.- Dokumentasi: pengumpulan, pengolahan
dan penyimpanan dokumen.- Website: situs web resmi organisasi.
Ø
TUGAS DAN WEWENANG
§ PPID
bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi di website.
§ Mengumpulkan,
mengolah dan menyajikan data/informasi.
§ Membuat
dan memelihara dokumen resmi.
§ Mengatur
dan memelihara arsip.
§ Mengembangkan
kebijakan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
§ Melakukan
pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan informasi.
Ø TANGGUNG
JAWAB
§ Kepala
Organisasi: menunjuk PPID dan memantau kinerja.
§ PPID:
melaksanakan tugas dan wewenang.
§ Bagian/Biro:
menyediakan informasi dan dokumentasi.
§ Pengguna:
mematuhi ketentuan penggunaan informasi dan dokumentasi.
Ø PENGELOLAAN
INFORMASI
§ Informasi
harus akurat, lengkap dan terkini.
§ Informasi
diklasifikasikan menjadi: umum, terbatas dan rahasia.
§ Penggunaan
informasi harus sesuai dengan keperluan.
§ Informasi
diupdate secara berkala.
Ø PENGELOLAAN
DOKUMENTASI
§ Dokumen
resmi disimpan dan dipelihara dengan baik.
§ Dokumen
diklasifikasikan menjadi: permanen dan non-permanen.
§ Dokumen
permanen disimpan selama minimal 10 tahun.
§ Dokumen
non-permanen dapat dimusnahkan setelah 5 tahun.
Ø KEAMANAN
INFORMASI
§ Informasi
rahasia dilindungi dengan teknologi keamanan.
§ Akses
informasi dibatasi bagi yang berwenang.
Untuk Wilayah Kab. Merangin dan Sekitarnya
Memuat tanggal...