Selamat Datang di Website Resmi MTSN 6 Merangin # PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH TAHUN 2024 # Assalamualaikum Wr Wb # PENERIMAAN PESESTA DIDIK BARU (PPDB) # SELAMAT DATANG DI MTsN 6 MERANGIN


REGULASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN 

DOKUMENTASI WEBSITE MTSN 6 MERANGIN


 

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 : Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 : Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik 

1.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (unduh).

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (unduh).

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (unduh)

4.      Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (unduh).

5.      Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar  layanan Informasi publik (unduh).

6.      Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalamNegeri dan Pemerintahan Daerah (unduh)

·         Tujuan Pengelolaan Informasi

Mengatur pengelolaan informasi dan dokumentasi di website untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

·         Lingkup

Regulasi ini berlaku bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) dan semua pihak terkait.

·         Definisi:- Informasi: data, dokumen dan materi lainnya.- Dokumentasi: pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan dokumen.- Website: situs web resmi organisasi.

 

Ø  TUGAS DAN WEWENANG

§  PPID bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi di website.

§  Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data/informasi.

§  Membuat dan memelihara dokumen resmi.

§  Mengatur dan memelihara arsip.

§  Mengembangkan kebijakan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

§  Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan informasi.

Ø  TANGGUNG JAWAB

§  Kepala Organisasi: menunjuk PPID dan memantau kinerja.

§  PPID: melaksanakan tugas dan wewenang.

§  Bagian/Biro: menyediakan informasi dan dokumentasi.

§  Pengguna: mematuhi ketentuan penggunaan informasi dan dokumentasi.

Ø  PENGELOLAAN INFORMASI

§  Informasi harus akurat, lengkap dan terkini.

§  Informasi diklasifikasikan menjadi: umum, terbatas dan rahasia.

§  Penggunaan informasi harus sesuai dengan keperluan.

§  Informasi diupdate secara berkala.

Ø  PENGELOLAAN DOKUMENTASI

§  Dokumen resmi disimpan dan dipelihara dengan baik.

§  Dokumen diklasifikasikan menjadi: permanen dan non-permanen.

§  Dokumen permanen disimpan selama minimal 10 tahun.

§  Dokumen non-permanen dapat dimusnahkan setelah 5 tahun.

Ø  KEAMANAN INFORMASI

§  Informasi rahasia dilindungi dengan teknologi keamanan.

§  Akses informasi dibatasi bagi yang berwenang.



Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Merangin dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 6 Merangin

Mars Madrasah