1. Hadir di madrasah paling lambat pukul 07.45 WIB.
2. Mengikuti apel pagi dan kegiatan awal
pembelajaran dengan tertib.
3. Mengikuti pelajaran sesuai jadwal dengan aktif, tertib,
dan sopan.
4. Memakai seragam lengkap dan rapi sesuai
ketentuan hari:
o
Senin – Selasa: Seragam Putih
o
Rabu: Seragam Batik
o
Kamis: Seragam Olahraga/Pramuka
o
Jumat: Busana Muslim
5. Membawa perlengkapan belajar setiap hari.
6. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan
lingkungan madrasah.
7. Bersikap sopan, santun, dan hormat kepada guru,
karyawan, dan sesama siswa.
8. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan program
madrasah secara aktif.
9. Melaksanakan ibadah (Shalat Dhuha, Dzuhur,
dll.) sesuai jadwal dan aturan madrasah.
10. Mengikuti kegiatan pembiasaan keagamaan,
seperti tadarus, Yasinan,shalat berjamaah, dan dzikir pagi.
Siswa dilarang:
1. Datang terlambat tanpa alasan yang sah.
2. Keluar lingkungan madrasah tanpa izin dari guru atau wali kelas.
3. Membawa dan/atau menggunakan:
o
HP, gadget, atau alat
elektronik lainnya (kecuali dengan izin untuk keperluan pembelajaran).
o
Senjata tajam, korek api,
rokok, narkoba, dan barang berbahaya lainnya.
4. Merokok, membully, berkelahi, mencuri, atau melakukan kekerasan
fisik/psikis.
5. Berpakaian tidak sesuai aturan (seragam tidak rapi, tidak
memakai atribut, dsb).
6. Mengotori, merusak, atau mencoret fasilitas madrasah.
7. Membawa atau menyebarkan konten negatif (pornografi, ujaran
kebencian, dsb).
8. Berpacaran atau melakukan perbuatan yang melanggar norma agama
dan kesusilaan.
Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenai sanksi sebagai berikut:
|
Jenis Pelanggaran |
Tingkat Sanksi |
|
Pelanggaran ringan |
Teguran lisan, pencatatan pelanggaran |
|
Pelanggaran sedang |
Surat peringatan, pemanggilan orang tua |
|
Pelanggaran berat |
Skorsing, mutasi, atau dikembalikan ke orang tua |
Catatan: Setiap pelanggaran akan dipertimbangkan oleh Tim
Kedisiplinan Madrasah dengan tetap mengedepankan pembinaan dan pendekatan
edukatif.
Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan lingkungan belajar yang tertib,
aman, dan religius, serta menunjang proses pendidikan karakter di MTsN
6 Merangin. Diharapkan semua warga madrasah dapat mematuhi aturan ini dengan
penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Untuk Wilayah Kab. Merangin dan Sekitarnya
Memuat tanggal...