PROFIL PPID MTsN 6 MERANGIN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang
berfungsi
sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan public sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Dengan keberadaan PPID maka Informasi terkait MTsN 6 MERANGIN
dapat dengan mudah diakses oleh Guru, Siswa, Wali Murid, maupun
Masyarakat.
Informasi dan Informasi
Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,dikirim,dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 6 MERANGIN adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/ataupelayanan informasi di badan publik. Adapun Pejabat PPID
dijelaskan sebagai berikut:
Atasan PPID MTsN 6 Merangin
·
Mengawasi dan mengkoordinasikan
kegiatan PPID.
·
Menetapkan kebijakan dan
strategi PPID.
·
Mengalokasikan sumber daya.
·
Mengawasi kinerja Ketua PPID.
Ketua
PPID Madrasah MTsN 6 Merangin
·
Mengelola
dan mengkoordinasikan kegiatan PPID.
·
Mengembangkan rencana kerja PPID.
·
Mengawasi kinerja
bidang-bidang.
·
Mewakili PPID di depan publik.
Bidang
Penanganan Sengketa MTsN 6 Merangin
·
Menangani sengketa informasi
publik.
·
Mengolah permohonan informasi.
·
Mengkoordinasikan penyelesaian
sengketa.
·
Membuat laporan penanganan
sengketa.
Bidang
Penyedia Informasi Kurikulum MTsN 6 Merangin
·
Bidang Penyedia Informasi
·
Menyediakan informasi publik.
·
Mengolah permohonan informasi.
·
Mengembangkan sistem informasi.
·
Membuat laporan penyediaan
informasi.
·
Mengembangkan dan mengelola
kurikulum.
·
Menyediakan informasi
kurikulum.
· Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum.
Bidang
Penyedia Informasi Dokumentasi MTsN 6 Merangin
·
Mengumpulkan dan mengolah
dokumen.
·
Mengelola arsip.
·
Menyediakan dokumen untuk keperluan
PPID.
Bidang Penyedia Informasi
Sarana MTsN 6 Merangin
·
Mengelola sarana
dan prasarana.
·
Menyediakan sarana untuk
kegiatan PPID.
· Mengkoordinasikan perawatan sarana.
Bidang Pengelola Data dan
Informasi Publik MTsN 6 Merangin
·
Mengelola data dan informasi
publik.
·
Mengembangkan sistem informasi.
· Menyediakan data untuk keperluan PPID.
Tata Kelola WEB MTsN 6 Merangin
·
Mengelola
dan mengembangkan website.
·
Mengupdate konten website.
· Mengkoordinasikan keamanan website.
Arsiparis MTsN 6 Merangin
·
Mengelola arsip.
·
Mengumpulkan dan mengolah
dokumen.
· Menyediakan dokumen untuk keperluan PPID.
Pranata Humas MTsN 6 Merangin
·
Mengelola hubungan dengan publik.
·
Menyediakan informasi kepada
publik.
· Mengkoordinasikan kegiatan humas.
Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima olehbadan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atausarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca ataudidengar. Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yangdibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar LayananInformasiPublik Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik; Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelolaInformasi Publik secara baikdan efisien; Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakantugas dan tanggung jawab sertawewenangnya; Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuaidenganperaturan perundang-undangan yang berlaku; Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papanpengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara; Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik; Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola; Menyediakan dan memberikan Informasi Publik; Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...